Jika seorang mukallaf (orang yang dibebani syariat) tidak memiliki harta kemudian dia memperoleh harta zakat yang tidak mencapai nishab, maka tidak wajib zakat padanya dan tidak dihitung haulnya. Jika telah mencapai nishab, perhitungan tahunnya dimulai sejak hari ia mencapai nishab, dan wajib atasnya mengeluarkan zakatnya jika harta itu tetap ada padanya sampai berlalunya masa setahun.
Jika dia memiliki harta senishab, kemudian sebelum berlalu setahun dia memperoleh harta sejenis dengan harta nishab itu atau dari jenis yang digabungkan padanya, dalam hal ini ada tiga pembagian. Read the rest of this entry »
Posted in Uncategorized | Comments Off
September 4th, 2008
Inilah sosok wanita yang patut dijadikan teladan bagi muslimah zaman sekarang. Bagaimana tidak? orang-orang terdekat dan dicintainya merupakan musuh baginya. Mereka berusaha memurtadkan dan memalingkannya dari jalan kebenaran. Dialah salah seorang ummul mukminin yang banyak diuji keimanannya.
Sosok tersebut adalah Ramlah binti Abu Sufyan, putri seorang pemuka Quraisy dan pemimpin orang-orang musyrik hingga penaklukan Mekah. Akan tetapi, Ramlah binti Abu Sufyan tetap beriman sekalipun ayahnya memaksa dirinya untuk kafir ketika itu. Abu Sufyan tak kuasa memaksakan kehendaknya, justru anaknya menunjukkan pendirian yang kuat dan kemantapan tekad. Beliau rela menanggung beban yang melelahkan dan beban berat karena memperjuangkan akidahnya. Read the rest of this entry »
Posted in Uncategorized | 1 Comment »